Nikita Mirzani Tersangka
Ahli Ekspresi Soroti Tangis Nikita Mirzani saat Bacakan Eksepsi, Singgung Luapan Akumulasi Emosi
Ahli Ekspresi Kirdi Putra soroti tangis Nikita Mirzani saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim dalam sidang kedua di PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani telah menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025) itu, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Nikita tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Tangis Nikita hingga menyita perhatian Ahli Ekspresi Kirdi Putra.
Kirdi menyebut, ibunda Lolly itu tengah meluapkan emosinya yang tertahan sejak lama.
"Apa yang ditampilkan Nikita di persidangan itu adalah salah satu bentuk luapan emosi yang sudah dia tahan semenjak lama," ungkap Kirdi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (2/7/2025).
Lantas Kirdi kembali mengulas ekspresi Nikita saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2025, lalu.
"Kalau kita perhatikan, dari ketika dia tiba di kejaksaan masih baik-baik saja, keluar dari kejaksaan dia sudah mulai menampilkan wajah yang tegang."
"Tidak ada takut, tapi tegang, cenderung marah malahan," ujar Kirdi.
Kirdi mengatakan, saat Nikita ditahan di Rutan Pondok Bambu, emosi sang aktris kembali stabil.
Namun, saat sidang pertama, emosi pemain film Syirik itu kembali naik.
Baca juga: Kuasa Hukum Buka Kemungkinan Nikita Mirzani dan LM Jadi Saksi Sidang Vadel Badjideh
Lebih lagi ketika Nikita sudah mendengarkan dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agak berkurang saat di masuk ke dalam Rutan, di persidangan kemudian dia naik lagi (emosinya)."
"Dan ketika mendengarkan dakwaan dia kemudian jatuh lagi mood-nya, dan itu sangat jelas," urai Kirdi.
Alhasil, kini di persidangan kedua, Nikita berada di puncak amarahnya hingga tak kuasa menahan tangis.
"Jadi akumulasi dari itu semua yang menurut saya, membuat dia jadi menangis," ucapnya.
Pun menurut Kirdi, bukan suatu hal yang aneh jika Nikita menangis di persidangan kemarin.
Mengingat, ibu tiga anak itu adalah sosok yang sangat ekspresif.
"Dan karena dia terbiasa ekpresif untuk semua berbagai macam, katakanlah cara dia menyampaikan perasaan, pikiran, pernyataan dia memang secara ekspresif."
"Itu buat saya bukan jadi hal yang aneh untuk dia kemudian menangis dan menampilkan ekspresinya," beber Kirdi.
"Sangat jelas sekali itu luapan dari akumulasi bukan cuman saat ini doang," tambahnya.
Gabungan berbagai perasaan yang Nikita pendam dari awal kasus hingga persidangan kedua pun hingga menciptakan emosi yang begitu besar dalam dirinya.
Emosi tersebut meluap saat mantan istri Sajad Ukra itu membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
"Sudah jelas bahwa dia sangat emosional saat itu."
"Jadi kalau menurut saya, ini bukan cuman kejadian sekali ini terus boom meletus, enggak!."
"Tapi gabungan dari berbagai macam kemarahan, rasa sakit, rasa sedih, segala macam, meledaknya saat persidangan kemarin," pungkasnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jelaskan soal Eksepsi yang Diajukan di Persidangan, Singgung Korban
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan soal eksepsi dari pihaknya.
Dikatakan Fahmi, pihaknya mengajukan eksepsi sebanyak 120 halaman.
"Eksepsi yang kita ajukan ada 120 halaman," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Fahmi mengaku ada kesalahan soal objek di dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini, Fahmi menyinggung soal korban.
Menurut eksepsi yang diajukan, bahwa yang menjadi korban yakni perusahaan milik Reza Gladys.
"Yang paling penting dari eksepsi itu bahwa terjadi error in subjecto, yang artinya korban yang sebenarnya itu adalah menurut eksepsi kami adalah perusahaan PT Glafidysa."
"Jadi bukan dokter RG (Reza Gladys)," terang Fahmi.
Dalam arti lain, bahwa yang menjadi korban di dalam kasus tersebut yakni bukan seseorang itu sendiri.
Namun yang menjadi korban adalah badan hukum perseroan.
Baca juga: Sebut Masih Banyak Mafia Skincare, Nikita Mirzani Minta BPOM Ditutup: Nggak Guna
"Bahwa yang harusnya menjadi korban itu bukan pribadi manusia."
"Tapi adalah badan hukum perseroan," terang Fahmi.
(Tribunnews.com/Yurika/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.