Senin, 29 September 2025

Tangis Nikita Mirzani Pecah Bacakan Eksepsi di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita sesenggukan ketika menyampaikan keberatannya atas apa yang dia sebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKIRA MIRZANI - Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Ia menangis saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Dalam pembacaan eksepsinya, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara yang menurutnya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita.

Baca juga: Mangkir Sidang Kasus Nikita Mirzani, Aksi Reza Gladys Main Padel Bareng Aura Kasih Tuai Sorotan

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya merupakan bentuk kezaliman.

“Dan saya menyatakan di persidangan ini bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan dzalim dengan membuat fitnah keji dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada saya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Nikita sesenggukan ketika menyampaikan keberatannya atas apa yang dia sebut sebagai bentuk kriminalisasi hukum.

“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, (diam menahan tangis) kriminilisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” katanya.

Ia juga menuding aparat penegak hukum telah berlaku sewenang-wenang terhadap dirinya.

“Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” ucapnya.

Nikita turut menyampaikan bahwa dirinya selama ini aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk skincare ilegal yang beredar bebas.

Namun justru dirinya didimasukkan ke dalam jeruji besi.

“Majelis hakim yang mulia, saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat,” ujarnya.

“Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut,” lanjut Nikita.

Namun, ia merasa upaya edukasinya justru berujung pada kriminalisasi dan penahanan dirinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan