Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pesan Menohok Nikita Mirzani usai Jalani Sidang: Semoga Cepet Selesai, Gantian Reza Masuk Penjara

Pesan Menohok Nikita Mirzani usai menalani sidang, ungkap harapan agar permasalahannya segera selesai.

|
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG NIKITA MIRZANI - Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). Nikita Mirzani memberikan pesan menohok usai menalani sidang, beberkan harapan agar permasalahannya segera selesai. 

"Yuhu Reza..,

Selama ini Ibu kandungnya yang amazing, suaminya pun pernah dipenjerong," lanjutnya dalam keterangan unggahan itu.

Pihak Nikita pun mengurai lebih lanjut alasan Attaubah Mufid berurusan dengan hukum di tahun 2017.

"ATTAUBAH MUFID terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti dalam dakwaan kedua kami..,

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun denda Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah, subsidair 2 (dua) bulan," tulis dalam isi putusan.

Sebagai tambahan informasi, Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra harus mendekam di penjara akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved