Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Menghina Pengadilan Buntut Teriak Koruptor Masuk Penyidikan, Hotman Prediksi Razman Tersangka

Hotman memprediksi dalam waktu dekat Bareskrim menentukan Tersangka dalam kasus laporan PN Jakarta Utara

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/ Alivio
Razman Arif Nasution ditemui di rutan Polda Metro Jaya, hendak menjenguk Nikita Mirzani, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kehadiran Hotman Paris untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berkait perbuatan menghina pengadilan, diduga dilakukan Razman Arif Nasution dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya datang dipanggil Mabes Polri sebagai saksi terhadap terlapor Razman Arif. Laporan dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus Februari 2025," kata Hotman Paris sebelum bertemu penyidik.

SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh.
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

"Jadi yang buat laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah Pengadilan Tinggi. Jadi bukan saya yang buat laporan polisi ini," tambahnya.

Hotman mengatakan kalau penyidik dikabarkan sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan, yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

"Setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bahkan surat keterangan dimulai penyidikan, sudah dikirim penyidik ke kejaksaan," ucapnya.

Oleh karena itu, Hotman memprediksi dalam waktu dekat Bareskrim menentukan Tersangka dalam kasus laporan, yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Razman Arif Nasution.

"Berarti dalam waktu dekat akan ada tersangka atas 3 pasal di KUH Pidana yang antara lain, menghina pengadilan, menghina penguasa dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.

"Karena Razman waktu itu di ruang pengadilan teriak-teriak ke hakim mengatakan, koruptor, koruptor, koruptor," sambungnya.

Hotman menyebut Razman Arif Nasution pun dijerat beberapa pasal salah satunya pasal 217 tentang penghinaan terhadap penguasa yang sah, serta beberapa pasal terkait kegaduhan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Perbuatan tidak menyenangkan itu ancaman hukumannya 5 tahuh. Secara teori tidak bisa ditahan, tapi oleh putusan MK, dikecualikan. Boleh ditahan untuk perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335," ujar Hotman Paris.

"Jadi mudah-mudahan, penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dan ini sangat melukai pengadilan dan menghina," tambahnya. (Arie Puji Waluyo/ Wartakotalive.com).

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved