Jumat, 3 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Tanggapan Hotman Paris soal Paula Verhoeven Tak Terbukti Istri Durhaka, Singgung Perselingkuhan

Hotman Paris turut menanggapi soal putusan sidang banding yang memutuskan Paula Verhoeven tidak terbukti istri durhaka. Singgung soal selingkuh.

|
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
RESPONS HOTMAN PARIS - Pengacara kondang Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025). Kini Hotman Paris beri tanggapan terkait Paula Verhoeven tidak terbukti istri durhaka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik perceraian Baim Wong dan Paula Verheoven masih menjadi perbincangan hangat.

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dinyatakan resmi bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.

Paula Verhoeven lantas melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan terkait perkara perceraiannya dengan Baim Wong

Dalam putusan sidang banding itu, hakim menyatakan Paula tidak terbukti istri durhaka atau nusyuz.

Putusan tersebut pun mendapat tanggapan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman menyebut putusan Pengadilan Agama aneh.

"Ya kan dari awal saya sudah mengatakan ada keanehan di putusan tingkat pertama pengadilan agama itu," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (28/6/2025).

Suami Agustianne Marbun itu mengatakan, putusan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

"Karena putusan itu tidak berdasarkan hukum yang ada," kata Hotman.

Lantas Hotman menyoroti dua putusan yang menurutnya aneh.

Yakni bukti selingkuh dan penyakit kronis yang diderita Paula.

Baca juga: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Ungkap Kemungkinan Hak Asuh Anak Bisa Dibatalkan Jatuh ke Baim Wong

"Contoh bukti selingkuh, itu nggak ada dalam putusan itu."

"Kedua, bukti bahwa dia ada penyakit itu, itu dalam putusan nggak ada buktinya," ucap Hotman.

"Dokter pun nggak ada, hanya kesaksian dua orang biasa," tambahnya.

Pengacara berusia 65 tahun itu menilai hakim dalam sidang cerai Baim dan Paula seharusnya diperiksa.

"Harusnya hakim di tingkat pertama itu harusnya diperiksa itu."

"Ada apa? Dari segi putusan itu udah total salah," tegasnya.

3 Keputusan Penting dalam Sidang Banding Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven

Sementara itu, dalam sidang putusan banding perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, hakim memutuskan tiga hal pokok terkait status rumah tangga hingga pola pengasuhan buah hati mereka. 

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma. 

“(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusan itu," ujar Alvon, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).

Pertama, hakim memutuskan untuk tetap mengabulkan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Keputusan ini menegaskan, ikatan pernikahan yang dijalin oleh keduanya memang harus berakhir dengan perceraian.

Kedua, status istri durhaka atau Nusyuz yang sempat dijatuhkan kepada Paula dicabut oleh hakim tingkat banding.

"Satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz," lanjutnya. 

Dengan dicabutnya status ini, Paula berhak menerima nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah dari Baim Wong sesuai aturan yang berlaku.

Ketiga, terkait hak asuh anak, hakim memutuskan pengasuhan penuh berada di tangan Baim Wong.

Hal ini didasari pertimbangan dari pihak ahli yang menyebutkan kedua anak dari pasangan ini lebih dekat dengan sang ayah.

Baca juga: Hasil Putusan Banding: Paula Verhoeven Tak Terbukti sebagai Istri Durhaka

"Dan tiga, hak asuh kepada ayah." 

"Karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” terangnya. 

(Tribunnews.com/Yurika/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved