Selasa, 30 September 2025

Hasil Putusan Banding: Paula Verhoeven Tak Terbukti sebagai Istri Durhaka

Atas putusan tersebut Paula juga otomatis mendapatkan hak nafkah madhiyah, iddah dan mut'ah dari Baim Wong.

Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
ANAK BAIM PAULA - Kolase potrait Paula Verhoeven (kanan) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kiri) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan banding yang diajukan Paula Verhoeven ke Pengadilan Tinggi Agama atas perkara cerainya dari Baim Wong sudah keluar sejak 18 Juni 2025.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma yang mengatakan ada tiga poin putusan dalam banding tersebut yang dikabulkan.

Pertama, Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan cerai Baim Wong, kedua, tidak terbuktinya Paula sebagai istri durhaka atau nusyuz yang disangkakan Baim Wong, ketiga hak asuh kedua anak mereka jatuh kepada Baim Wong.

Baca juga: Paula Verhoeven Pastikan Tak Ajukan Kasasi Hak Asuh Anak, Cemaskan Jejak Digital dan Kasus Berlarut

"(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dihubungi awak media, Kamis (26/6/2025).

Atas putusan tersebut Paula otomatis mendapatkan hak nafkah madhiyah, iddah dan mut'ah dari Baim Wong.

"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," lanjut Alvon.

Alvon tidak menjelaskan secara detail mengenai nominal tersebut. Sebab kliennya memilih hanya fokus untuk merawat kedua anaknya.

"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi consern Paula," tegasnya.

Sejauh ini Baim Wong telah memberikan nafkah kepada Paula usai putusan tersebut dikeluarkan.

"(Nafka diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved