Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Lesti Kejora Segera Dipanggil Polisi atas Laporan Yoni Dores, Praktisi Hukum Singgung Proses 

Praktisi hukum menanggapi soal Lesti Kejora yang segera dipanggil kepolisian atas laporan dari Yoni Dores.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
MASALAH HAK CIPTA - Lesti Kejora ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Lesti Kejora segera dipanggil kepolisian atas laporan Yoni Dores soal dugaan pelanggaran hak cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret penyanyi Lesti Kejora masih bergulir.

Lesti Kejora segera dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas laporan dari Yoni Dore soal dugaan pelanggaran hak cipta.

Praktisi hukum, Dedi, ikut menanggapi soal pemanggilan terhadap Lesti kejora.

Menurut Dedi, bahwa Lesti Kejora memang harus hadir untuk memberikan keterangan dan menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi.

"Sebagai warga negara yang baik dalam konteks ini Lesti dipanggil kepolisian atas laporan Yoni Dores, ya itu sah-sah saja untuk hadir dalam proses klarifikasi," kata Dedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (28/6/2025).

Namun dalam hal ini, kata Dedi, Lesti belum tentu bersalah meski ada panggilan dari kepolisian.

Lesti pun diharapkan untuk patuh pada proses hukum yang berjalan.

"Orang dipanggil kan belum tentu bersalah."

"Tetapi kita juga harus menghormati kalau Lesti tunduk pada aturan, patuh pada hukum."

"Saya yakin lah beliau patuh sama hukum, dan beliau akan datang ke Polda untuk memenuhi panggilan atas laporan Yoni Dores," ujarnya.

Dedi menambahkan, bahwa pemanggilan tersebut memang harus dijalani Lesti sebagi proses hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kerugian yang Dialami Lesti Kejora setelah Dilaporkan Yoni Dores ke Polisi

Hal itu berguna untuk memperjelas mengenai apa yang dilaporkan Yoni Dores kepada istri Rizky Billar itu.

"Ini memang harus dijalani prosesnya."

"Setelah menjalani proses pemanggilan dari kepolisian otomatis kan ini ada yang disebut dengan proses klarifikasi atau penyelidikan."

"Kemudian jika memang unsurnya terbukti apa yang dilakukan oleh Lesti memenuhi pelanggaran terhadap pasal Undang-undang Hak Cipta ya itu sah-sah saja. Tapi kan kita tidak bisa mengatakan bahwa Lesti ini bersalah," terangnya.

Yoni Dores Buka Peluang Damai

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved