Senin, 6 Oktober 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Pensiun dari Musik, Fariz RM Ingin Hidup Lebih Bahagia Bersama Keluarga

Musisi Fariz RM atau Fariz Rustam Munaf memutuskan pensiun dari industri musik Tanah Air, setelah proses hukum kasus narkoba yang menjeratnya selesai.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
FARIZ RM SIDANG - Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Fariz RM menurut kuasa hukumnya, Deolipa Yumara bukan merupakan pengedar narkoba, melainkan hanya seorang pengguna. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM atau Fariz Rustam Munaf memutuskan pensiun dari industri musik Tanah Air, setelah proses hukum kasus narkoba yang menjeratnya selesai.

Rencana tersebut disampaikan oleh Fariz RM kepada majelis hakim.

Ia meyakini sebagai publik figur tidak mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan.

Usianya yang tidak muda lagi membuatnya untuk mengambil putusan tersebut.

Baca juga: Fariz RM Gunakan Narkoba untuk Relaksasi, Tak Ada Hubungan dengan Kreatifitas Bermusik

"Saya sudah 66 tahun, saya sudah niat selepas masalah ini, saya akan lepas dari lingkup selebritas yang kacau-balau. Saya akan bermusik saat Allah berkehendak," kata Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Pelantun lagu Sakura ini hanya menginginkan kebahagiaan di kehidupannya kelak bersama keluarga.

"Saya ingin hidup lebih bahagia dengan keluarga," ujar Fariz. 

Penggunaan narkoba sendiri menuturkan Fariz bukan sebagai penunjang dari pekerjaan. Namun ia mengonsumsi barsng haram itu hanya untuk relaksasi diri. 

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," beber Fariz RM

"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," lanjutnya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Fariz diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved