Senin, 29 September 2025

Fariz RM Terjerat Narkoba

Fariz RM Gunakan Narkoba untuk Relaksasi, Tak Ada Hubungan dengan Kreatifitas Bermusik

Fariz RM menegaskan semua karya musiknya, tanpa penggunaan barang haram. Ia berkarya dengan Kondisi mental dan kesadaran utuh.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Terdakwa Fariz RM (kemeja putih) dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara (kanan) menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Fariz menjelaskan alasan menggunakan narkoba untuk relaksasi. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM menjelaskan alasan dirinya menggunakan narkoba dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Fariz RM menegaskan penggunaan narkoba bukan untuk mendukungnya dalam bermusik. 

"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," tegas Fariz RM dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menegaskan, semua karya musiknya,  tanpa penggunaan barang haram. Ia berkarya dengan Kondisi mental dan kesadaran utuh.

Baca juga: Senyum Fariz RM Jelang Sidang Lanjutan Kasus Narkoba

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," beber Fariz RM.

Fariz menegaskan jika ia mengonsumsi narkoba hanya untuk relaksasi diri bukan untuk menunjang produktivitasnya.

"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Fariz mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu setelah manggung.

"Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," pungkasnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Pelantun Sakura itu juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan