Selasa, 30 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Terima Semua Dakwaan, Pengacara Salting Disinggung Ancaman Hukuman: Tanya yang Lain

Kuasa hukum Vadel Badjideh tegaskan kliennya menerima semua dakwaan dan tuduhan, ia salah tingkah dan nampak keberatan saat disinggung ancaman hukuman

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL TERIMA TUDUHAN - Vadel Badjideh duduk di bangku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Vadel menerima semua dakwaan dan tuduhan. Namun, kuasa hukumnya salah tingkah dan keberatan saat disinggung soal ancaman hukuman. 

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh menerima semua dakwaan yang dibacakan di sidang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/6/2025).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.

Oya mengatakan, pihaknya menerima semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi," kata Oya, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

Oya mengangguk saat wartawan menegaskan Vadel menerima semua dakwaan yang diutarakan JPU.

Terkait isi dakwaan, Oya mengurai garis besarnya.

"Garis besarnya isi dakwaan, seperti yang kemarin ramai," selorohnya.

"Tapi nanti kan, kita akan lihat pembuktian persidangan masuk ke materi ya," sambungnya.

Disinggung soal ancaman hukuman terhadap Vadel, Oya terlihat keberatan dan salah tingkah.

Ia malah tersenyum dan berkilah.

"Hah? Ancaman hukumannya?" jawab Oya.

Baca juga: Vadel Badjideh Tenang Hadapi Sidang Dakwaan, Ibunya Bilang: Dia Anak yang Kuat

Sempat terdiam, ia kemudian menyahut lagi.

"Enggak dibacain," sahutnya ragu.

Sejurus kemudian, Oya meminta agar pembahasan beralih ke topik lain.

"Boleh yang lain nggak pertanyaannya?" pintanya.

Kakak Vadel Badjideh Menangis

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved