Senin, 6 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Bukan Pemerasan, Fahmi Bachmid Tegaskan Nikita Mirzani Hanya Didakwa Pencemaran Nama Baik 

Kuasa hukum tegaskan tak ada isi dakwaan yang menyebut Nikita Mirzani melakukan pemerasan, tetapi ada pencemaran nama baik.

Editor: Sri Juliati
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
TAK DIDAKWA PEMERASAN - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tidak didakwa atas kasus pemerasan, kuasa hukum sebut hanya pencemaran nama baik. 

"Kejanggalan menurut Niki semua yang diuraikan itu adalah sebuah perbuatan orang lain," ujar Fahmi.

"Tapi kenapa ada di dalam dakwaan dia?" imbuh Fahmi.

Dari dakwaan, kata Fahmi, bahwa kejadian yang dimaksud dilakukan oleh orang lain, tapi seolah-olah itu perbuatan kliennya.

"Anda bisa mendengarkan tadi, ada beberapa peristiwa dan kejadian itu dilakukan orang lain," kata Fahmi.

"Tapi ada di dalam dakwaan Niki, seolah-olah Niki yang melakukan, atau bagian dari persoalan tersebut," tambahnya.

(Tribunnews.com/ Salma/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved