Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Banyak yang Fiktif

Nikita menjawab bahwa dirinya memahami sebagian isi dakwaan, namun menilai banyak poin yang tidak benar

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tak puas dengan dakwaannya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani membantah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/6/2025).

Nikita menyebut isi dakwaan tersebut banyak yang fiktif dan tidak sesuai fakta.

"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.

"Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?" tanya hakim.

Nikita menjawab bahwa dirinya memahami sebagian isi dakwaan, namun menilai banyak poin yang tidak benar.

"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.

Baca juga: Ditanya soal Aliran Dana, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Pekerjaan sang Artis

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.

Hakim kembali menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan dalam proses persidangan selanjutnya.

"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?," ujar Hakim Ketua.

"Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak," jawab Nikita.

Nikita juga menegaskan bahwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," ungkapnya.

Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi  terdakwa untuk menyampaikan keberatannya secara resmi dalam sidang pekan depan pada 1 Juli 2024.

"Kita nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu," ungkap Hakim Ketua.

Adapun Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. 

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE 
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.

Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved