Fariz RM Terjerat Narkoba
Fariz RM Tak Terima Disebut Pengedar Narkoba
Kuasa hukum, sebut keterlibatan Fariz RM sebagai pengedar narkotika dianggap tidak memiliki saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Fariz RM Terjerat Narkoba
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
---|
Fariz RM Senang Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Fariz RM Jelang Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar 11 September 2025, sang Musisi Pasrah Terima Hasil |
---|
Sidang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.