Senin, 29 September 2025

Terseret Kasus Narkoba Keempat Kali, Fariz RM Masih Upayakan Rehabilitasi

Fariz RM, menurut kuasa hukumnya, hanya menjadi korban dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba musisi Fariz RM melalui tim kuasa hukumnya masih mengupayakan pengajuan rehabilitasi.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh yang masih berharap upaya rehabilitasi terhadap kliennya bisa dilakukan.

"Harpan kita ke sana (rehabilitasi)," kata Griffinly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Griffinly menambahkan Fariz hanya menjadi korban dalam dugaan penyalahgunaan narkoba kali ini. Namun dalam dakwaan Fariz justru terlibat sebagai pengedar narkotika. 

Baca juga: Fariz RM Pilih Pasrah Serahkan Kasus Narkoba pada Proses Hukum

"Karena dia sebagai korban obat-obatan terlarang, secara hukum diatur, kalau korban obat terlarang, direhablitisi. Tapi kenapa sAmpai kita sidang begini, itu karena dituduhkannya sebagai pengedar," ujar Griffinly.

"Namun, kenapa ini sampai kita sidang seperti ini, karena memang dia dituduhkannya sebagai pengedar, ikut dalam pengedaran obat2 terlarang yg merusak generasi bangsa, padahal kan tidak seperti itu," lanjut Griffinly.

Griffinly menegaskan kliennya itu hanya sebagai pengguna bukan pengedar. Upaya pengajuan rehabilitasi tersebut diharapkan bisa diterima dengan baik.

"Bukan dia (pengedar). Bahkan memang enggak seperti itu," imbuhnya.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan