Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Mobil Nikita Mirzani Disita, Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan & Pengancaman Reza Gladys
Polisi menyita tiga barang bukti dari Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Syahputra berkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan pada Reza Gladys.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita tiga barang bukti dari Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Syahputra berkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Baca juga: Terseret dalam Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Asisten Nikita Mirzani Santai Hadapi Sidang
Tiga barang bukti dari kedua tersangka diantaranya ada mobil dengan merek Mitsubisi Xpander, ponsel hingga dokumen.
"BB (barang bukti) mobil, beberapa buah HP, dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (5/6/2025).
Ade Ary menjelaskan mobil tersebut disita sebagai barang bukti untuk mengambil uang tunai yang dibawa oleh Ismail dari Reza Gladys sebagai pelapor terhadap Nikita Mirzani.
Baca juga: Penampilan Perdana Nikita Mirzani saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nyentrik Pakai Busana Serba Cokelat
"Digunakan oleh IM utk menjemput uang tunai dari pelapor, diserahkan kepada NM," ujar Ade Ary.
Berdasarkan pantauan, mobil Mitsubisi Xpander tersebut lebih dahulu tiba di area parkir Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung dibawa oleh pihak kejaksaan.

Selain barang bukti, kedua tersangka kini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses tahan dua.
Diketahui, Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.