Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kontras! Nikita Mirzani Melenggang Tanpa Borgol Bak Model, Asistennya Terikat Kabel Ties

Artis yang karib disapa Nyai itu mengenakan busana berwarna cokelat senada, rambut dikuncir rapi, dan memakai kacamata hitam.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
BEDA PERLAKUAN - Tersangka Nikita Mirzani (kiri) dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra (kanan) saat pelimpahan tersangka dari rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). Tampak perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka kasus penipuan dan pencucian uang itu, di mana Nikita Mirzani tampak tanpa borgol saat proses pelimpahan tahap II tersebut. 

Nikita Mirzani dan asistennya,  Ismail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Polda Metro Jaya sejak  4 Maret 2025, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024, yang menyebut bahwa Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar.

Nikita Mirzani dan asistennya diduga melanggar sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A junto Pasal 27 B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 KUHP. 

Mereka juga dijerat Pasal 369 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Tak Hanya Reza Gladys, Perseteruan Nikita Mirzani dengan 5 Sosok Ini Juga Bergulir di Meja Hukum

Setelah menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara asistennya ditahan di Rutan Cipinang .

Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, dan persidangan akan digelar dalam waktu dekat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved