Nikita Mirzani Tersangka
Kontras! Nikita Mirzani Melenggang Tanpa Borgol Bak Model, Asistennya Terikat Kabel Ties
Artis yang karib disapa Nyai itu mengenakan busana berwarna cokelat senada, rambut dikuncir rapi, dan memakai kacamata hitam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada pemandangan berbeda saat proses pelimpahan kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dari pihak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Kedatangan keduanya ini merupakan bagian pelimpahan tahap II lantaran berkas perkara artis dan asistennya itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Ismail tiba lebih dulu di Kejari Jaksel sekitar pukul 12.01 WIB menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya.
Ia tampil santai dengan baju hitam bergambar Nikita Mirzani di dalam pesawat, menambah warna dalam momen yang penuh sorotan.
Namun, kedua tangannya tampak dililit kabel ties putih, mempertegas statusnya sebagai tahanan.
Meski begitu, Ismail tetap menunjukkan senyum saat menyapa awak media. Ia memastikan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kendala selama ditahan.
"Baik, di dalam (rutan) seru," ucapnya singkat.
Baca juga: Lisa Mariana Siap Ditahan Jika Hasil Tes DNA Negatif Bukan Anak Ridwan Kamil: Soalnya Nggak Mungkin
Berbeda dengan Ismail, Nikita Mirzani datang sekitar pukul 12.12 WIB dengan penampilan modis.
Artis yang karib disapa Nyai itu mengenakan busana berwarna cokelat senada, rambut dikuncir rapi, dan memakai kacamata hitam.
Tidak tampak kabel ties maupun borgol di kedua tangannya.
Nikita pun bisa tersenyum kepada awak media meski tidak banyak bicara.
"Hai, sehat," ujarnya singkat, memastikan kondisinya baik meski sebelumnya sempat mengeluh nyeri saat ditahan di Polda Metro Jaya.
Setelah tiba, keduanya langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan.
"Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Nikita akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan Ismail akan menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang.
Gara-gara Kasus Penipuan Dokter Kecantikan

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024, yang menyebut bahwa Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar.
Nikita Mirzani dan asistennya diduga melanggar sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A junto Pasal 27 B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 369 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Tak Hanya Reza Gladys, Perseteruan Nikita Mirzani dengan 5 Sosok Ini Juga Bergulir di Meja Hukum
Setelah menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Pada Kamis, 5 Juni 2025, Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara asistennya ditahan di Rutan Cipinang .
Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, dan persidangan akan digelar dalam waktu dekat.
Nikita Mirzani Tersangka
Reza Gladys Bereaksi saat Akun Nikita Mirzani Unggah Video Diduga Sosok Ibunya |
---|
Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys, Fitri Salhuteru Sebut sang Artis Selalu Playing Victim |
---|
Tengku Zanzabella Soroti Nikita Mirzani Main HP Jelang Sidang: Kelihatannya Bermain Sosmed |
---|
Nikita Mirzani Sebut Kesaksian Reza Gladys di Sidang Banyak Mengarang |
---|
Suasana Sidang Memanas, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Mulut Bahas Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.