Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Hadapi Kasus Terbaru Dugaan Penipuan, Sementara Perkara dengan Ridwan Kamil Belum Usai
Simak 3 kasus hukum yang kini dihadapi oleh Lisa Mariana, yang terbaru ada dugaan penipuan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sederet kasus hukum yang kini dihadapi model Lisa Mariana, yang terbaru dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
Nama Lisa Mariana hingga kini masih hangat menjadi perbincangan publik.
Hal itu terjadi buntut pengakuan kontroversial Lisa Mariana yang menyebut pernah memiliki hubungan spesial dengan politisi Ridwan Kamil (RK).
Atas pengakuannya itu mau tak mau membawa pemilik nama lengkap Lisa Mariana Presley tersebut berurusan dengan hukum.
Belum usai perkaranya dengan Ridwan Kamil, kasus baru Lisa soal dugaan penipuan kembali jadi buah bibir warganet.
Berikut Tribunnews rangkum 3 kasus hukum yang sedang dihadapi Lisa Mariana:
1. Perbuatan Melawan Hukum
Seperti diketahui, Lisa Mariana telah melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang ketiga perkara tersebut digelar hari ini, Rabu (4/6/2025) dengan agenda mediasi.
Namun sayangnya agenda mediasi itu harus berakhir deadlock lantaran Ridwan Kamil mangkir.
Lisa Mariana pun terlihat geram saat mantan Gubernur Jawa Barat itu kembali mangkir.
"Dia memang selalu menyepelekan, ya udah sampai saat ini gitu lho," tembak Lisa Mariana dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Di sisi lain, Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan kliennya menggugat Ridwan Kamil adalah cara terakhir agar persoalan dengan sang politisi bisa segera selesai.
Baca juga: Sebut Tak Bisa Bernyanyi, Lisa Mariana Pilih Terima Tawaran Stand Up Comedy dari Rey Utami
"Jadi dia (Lisa) menempuh upaya hukum ini adalah upaya terakhir, jadi jika kedua belah pihak sudah nggak ada lagi jalan keluar, adanya pengadilan untuk memutus perkara ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Lisa Mariana juga membongkar alasannya menggugat Ridwan Kamil.
"Yang kami harapkan, kami tidak minta macem-macem kok, kami meminta untuk tergugat dan penggugat untuk bersama-sama melakukan tes DNA."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.