Senin, 6 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Disebut Sudah Hafal 3 Ayat Terakhir Al-Baqarah, Kuasa Hukum: Luar Biasa Rajin Ibadah

Vadel Badjideh disebut sudah rajin ibadah hingga hafal tiga ayat terakhir surah Al-Baqarah.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Kini Vadel akhirnya dipindahkan ke Rutan Cipinang dan disebut ibadahnya makin luar biasa. 

"Tadi kalau kita lihat pas turun dari mobil kan nenteng (sesuatu). Itu isinya Alquran rupanya."

"Mudah-mudahan jadi lebih baik semuanya," ungkapnya.

Di sisi lain, Vadel mengungkapkan harapan agar persidangan atas kasus dugaan pemerasan dan persetubuhan anak di bawah umurĀ  segera digelar.

Dengan begitu, status hukum mantan kekasih Lolly itu bisa segera diperjelas.

Lebih lagi, keluarga Vadel juga ternyata sudah siap menyambut persidangan.

"Maksudnya ingin lebih cepat sidang itu, (kasusnya) jadi lebih pasti kan, pasti atas hak hukumnya, status hukumnya. Semua bisa selesai dengan baik," tutur Oya.

"Dari Vadel sudah sangat sangat siap untuk menghadapi persidangan. Keluarga juga," tegasnya lagi.

Baca juga: Vadel Badjideh Berniat Upayakan Damai dengan Nikita Mirzani, Batal karena Ibu Lolly Bernasib Sama

Vadel Menunggu Sidang, Masih Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan kasus hukum Vadel akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kini Vadel tengah menunggu sidang digelar.

Untuk itu, tersangka Vadel masih akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

"Penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," kata Haryoko Ari Prabowo, dikutip dari YouTube Mantra News.

Haryoko menyebut persidangan segera dilakukan agar masyarakat bisa memantau kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani itu.

"Kami tentunya akan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ini ke pengadilan."

"Dan tentunya nanti masyarakat dan teman-teman bisa memantau progress selanjutnya," katanya.

"Jadi selama 20 hari ke depan kami akan menyempurnakan dan tim JPU akan membuat dakwaan," sambungnya.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan P21, Vadel Badjideh Berharap Bisa Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved