Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nasib Mail Syahputra usai Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari Lagi karena Sakit

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta buka suara nasib Mail Syahputra usai Nikita Mirzani sakit meski barkas P21 dan penahanan diperpanjang lagi 30 hari.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
MAIL SYAHPUTRA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, Selasa (4/3/2025). Kini nasib Nikita dan Mail kembali mendapat perpanjangan penahanan 30 hari lagi, meski berkas perkara dinyatakan P21. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan nasib asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra.

Diketahui, kini Nikita Mirzani dikabarkan tengah jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit.

Meski demikian, kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani sudah lengkap alias P21 sejak 28 Mei 2025.

Namun karena kondisi badan Nikita yang tidak fit, membuat penyidik kembali memperpanjang masa penahanan 30 hari ke depan.

Syahron Hasibuan menyatakan perpanjangan penahanan dari hari ini, Senin (2/6/2025) hingga Rabu (2/7/2025), mendatang.

Besar harapan pihak Jaksa Penuntut Umum agar kasus Nikita ini segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan begitu jadwal sidang hingga dakwaan akan bisa dirilis atau ditetapkan.

"Sebenarnya semenjak P21 itu, JPU berharap segera dilimpahkan. Sehingga jaksa akan mudah menyusun dakwaan, minta jadwal sidang, minta penetapan majelis, dll," ungkap Syahron Hasibuan. dikutip dari Intens Investigasi, Senin.

Namun demikian, pihaknya kini masih menunggu kabar dari penyidik selanjutnya.

Sementara itu, nasib asisten Nikita Mirzani juga ikut diperpanjang penahanannya.

Lantaran disampaikan pihak JPU, penuntutan untuk Nikita dan Mail harus dilakukan bersamaan.

"Sama dengan NM-nya," tuturnya.

Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Kini Jatuh Sakit saat Kasus Hukumnya Naik P21, Penahanan Diperpanjang Lagi?

"Iya (harus bareng). Pertimbangan JPU penuntutannya dilakukan bersama," lanjut Syahron Hasibuan.

Ke depan, Syahron Hasibuan menginginkan proses hukum agar lebih cepat dan segera dilakukan tahap dua atau persidangan.

Jika kemngkinan Nikita sakit lagi, pihak JPU punya kewenangan untuk merujuk.

"Saya berkeyakinan sebelum habis ini, mudah-mudahan bisa diselesaikan atau dilaksanakan tahap dua. Penyerahan tersangka atau barang bukti dari penyidik ke penuntut umum."

"Kalau nanti sakit lagi, kan jaksa juga ada kewenangan untuk merujuk atau membantarkan," timpal Syahron Hasibuan.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Endus Kejanggalan di Kasus Pemerasan Nikita Mirzani hingga Tak Kunjung P21

Sebelumnya, Nikita juga telah menggugat balik Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reinaldo, menyampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan terhadap perkara tersebut.

Laporan Nikita terhadap sang pengusaha telah diregister dengan nomor 489/PDTG/2025.

"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan terhadap perkara tersebut."

"Yang sudah diregister dengan nomor 489/PDTG 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Reinaldo, dikutip dari YouTube NitNot, Rabu (20/5/2025). 

Ia juga menyebutkan bahwa persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei sesuai dengan penetapan majelis hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Persidangan akan dilakukan pada tanggal 28 Mei sesuai dengan penetapan majelis hakim dan penetapan pimpinan pengadilan negeri Jakarta Selatan," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved