Kasus Nikita Mirzani
Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys
Berkas perkara kasus pengancaman dan pemerasan Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P21.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pengancaman dan pemerasan Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys di Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu dikatakan oleh Kepala seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Endus Kejanggalan di Kasus Pemerasan Nikita Mirzani hingga Tak Kunjung P21
"Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap atau P21," ucap Syahron Hasibuan saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Namun demikian Syahron belum bisa membeberkan mengenai sidang perdana yang akan dijalani Nikita Mirzani.
Selama menjalani masa tahanan, pihak Nikita Mirzani sebelumnya sudah menanti persidangan tersebut.
Baca juga: Dukung Nikita, Tessa Mariska Teriaki dan Hampiri Pengacara Reza Gladys, Tanyakan Keberadaan Klien
Sebab Nikita dinilai sudah terlalu lama menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 90 hari.
Diketahui, Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.