Kamis, 2 Oktober 2025

Perceraian Artis

Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Isu Pihak Ketiga

Kuasa hukum Arya Saloka bantah adanya isu pihak ketiga di dalam perceraian kliennya dengan Putri Anne.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
PERCERAIAN ARYA SALOKA - Arya Saloka saat ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025). Kuasa hukum Arya Saloka tegaskan tak ada isu pihak ketiga di dalam perceraian kliennya dengan Putri Anne. 

TRIBUNNEWS.COM - Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne telah diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025) kemarin.

Masalah rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne sebelumnya memang menyita perhatian.

Tak sedikit publik menilai retaknya rumah tangga keduanya lantaran adanya pihak ketiga.

Menjawab kabar miring yang beredar, kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim menegaskan tidak ada isu pihak ketiga di dalam perceraian kliennya dengan Putri Anne.

"Kalau itu (pihak ketiga) nggak ada," ucap Aflah, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (29/5/2025).

Aflah menyebut isu pihak ketiga tak pernah terbukti di fakta-fakta persidangan.

Adapun pihak Arya sebelumnya juga telah mengikuti semua proses menurut bukti yang ada.

"Sampai sekarang dari fakta-fakta dan evidence yang kita terima itu nggak ada sama sekali keterlibatan pihak ketiga," jelas Aflah.

"Jadi memang kalau sudah tidak ada bukti yang diajukan kepada kami, ya kita jalankan sesuai prosedural aja gitu," sambungnya.

Lebih lanjut, meski Arya dan Putri memutuskan untuk berpisah, keduanya disebut masih tetap berkomunikasi selama proses cerai berlangsung.

Namun Aflah tak tahu pasti komunikasi tersebut melalui siapa.

Baca juga: Arya Saloka Tetap Jaga Aib Meski Ceraikan Putri Anne, Sahabat Menghindar Ditanya soal Amanda Manopo

"Kalau itu sepengetahuan kami komunikasi masih ada."

"Tapi melalui apanya kita nggak tahu, dan secara detailnya kita juga nggak tahu."

Aflah sendiri mengakui, komunikasi keduanya tetap terjalin baik hingga saat ini.

"Yang saya ketahui komunikasi antara termohon dan pihak pemohon itu baik-baik saja sampai serkarang."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved