Jumat, 3 Oktober 2025

Laporkan 2 Akun Sosmed Penghinanya, Umi Pipik: Permintaan Maaf Saja Tak Cukup

Umi Pipik menyebut terlalu sering memaafkan, justru bisa jadi preseden buruk di tengah maraknya kasus bullying di tengah masyarakat.

Tribunnews.com/ Alivio
SAMBANGI POLDA - Umi Pipik didampingi Abidzar Al Ghifari dan tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umi Pipik menegaskan keputusannya untuk melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya sebagai langkah hukum yang perlu diambil demi memberikan efek jera kepada pelaku perundungan di media sosial.

Dalam keterangannya, Umi menyebut terlalu sering memaafkan justru bisa menjadi preseden buruk di tengah maraknya kasus bullying terhadap publik figur maupun masyarakat umum.

"Kalau akhirnya semua begitu mencuit, membully, terus hanya bertemu, minta maaf, nanti besok-besok akan gitu lagi. Jadi biarkan ini proses hukumnya berjalan dulu. Gimana ending-nya, ya kita serahkan ke kepolisian," kata Umi Pipik di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Umi Pipik Laporkan 2 Akun Sosmed Penghinanya, Bawa Bukti Meski Akun Menghilang

Ia menjelaskan laporan ini bukan hanya soal dirinya semata, tetapi sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak meremehkan ujaran kebencian di media sosial.

"Ini tujuannya kembali lagi untuk memberikan pelajaran. Kalau semua bisa selesai dengan permintaan maaf tanpa proses hukum, orang akan menganggap itu hal biasa dan tidak akan pernah jera," jelasnya.

Senada dengan sang ibunda, Abidzar Al Ghifari menyatakan proses hukum adalah jalan terbaik karena kejadian serupa telah berulang kali menimpa keluarganya.

"Terakhir udah sempat saya lakukan itu, tapi belum ada efek jera sama sekali. Jadi sepertinya proses hukum jalan terbaik," ucap Abidzar.

Sementara itu, kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, dan kemungkinan proses restorative justice baru bisa dibahas setelah kasus masuk tahap penyidikan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved