Nikita Mirzani Tersangka
Kasus Pemerasan Belum P21, Nikita Mirzani Dekati Kebebasan?
Berkas perkara Nikita Mirzani belum P21, peluang lepas dari jerat hukum masih ada.
"Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG (Reza Gladys), yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi tergugat 1, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat 2 adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada 1 perusahaan juga menjadi turut tergugat 3," sambungnya.
Gugatan wanprestasi yang ditujukan Nikita ke Reza Gladys karena adanya dugaan bahwa persoalan di antara mereka merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Sehingga ada dugaan usaha yang memaksakan agar persoalan perdata tersebut menjadi pidana.
Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan ikut bicara mengenai nasib masa tahanan Nikita Mirzani.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan Nikita Mirzani dan Asistennya ke Kejati Jakarta
Syahron menerangkan kemungkinan Nikita bebas bisa terjadi apabila berkas kasus tersebut masih belum lengkap hingga batas penahanan sang artis pada 2 Juni 2025 mendatang.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," sambungnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.