Minggu, 5 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

2 Hal Utama Penyebab Harkat Martabat Paula Terluka, Kuasa Hukum: Kalo Tidak Ada, Kami Tak Lapor

Inilah penyebab utama yang mendasari terlukanya harkat dan martabat diri Paula Verhoeven hingga membuat laporan ke KY hingga Komnas Perempuan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
HARKAT MARTABAT TERLUKA - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik. Kini, terungkap dua penyebab utama harkat martabat Paula terluka. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah dua hal utama yang disebut sebagai penyebab harkat martabat Paula Verhoeven terluka. 

Paula Verhoeven memilih membuat laporan ke sejumlah instansi, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung ( Bawas MA), hingga Komnas Perempuan. 

Dijelaskan kuasa hukumnya, Siti Aminah, ada dua hal yang mendasari aduan Paula ini. 

"Karena pernyataan dari juru bicara atau Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan itulah kami melakukan ikhtiar ya," beber Siti, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (9/5/2025). 

Siti menjelaskan, ikhtiar itu tak lain karena pernyataan jubir tersebut. 

"Tidak lain dan tidak bukan karena pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama itu," tegasnya. 

Kedua,  Siti menyoroti sebuah postingan yang menguak dugaan penyakit kronis Paula. 

"Kedua adalah dipostingnya sesuatu yang diklaim sebagai bagian dari putusan pengadilan di media sosial,  yang ini kemudian dikonstruksikan sedemikian rupa," lanjutnya. 

Postingan itu disebut Siti telah membuat Paula tersudut. 

"Sehingga Ibu Paula disudutkan dan menimbulkan bisa dikatakan banyak perbincangan lah terkait hal itu," selorohnya lagi. 

Siti menegaskan, putusan pengadilan seharusnya bersifat tertutup. 

Baca juga: Kondisi Terbaru Anak-anak Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah Hakim Putuskan Hak Asuh Bersama

"Sebenarnya sekali lagi, putusan pengadilan terkait keputusan perceraian itu hal yang harus melalui proses pengaburan,  proses pengecekan ya untuk diketahui oleh publik," tandasnya. 

Dalam hal ini, hanya ada tiga pihak yang berhak mengatahuinya. 

"Jadi yang memiliki keputusan itu hanya tiga pihak. Kami sebagai kuasa hukum dari Ibu Paula, kemudian tentu Bapak Baim, dan pihak pengadilan," urainya. 

Sayangnya, dengan adanya postingan itu justru memperburuk situasi. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved