Nikita Mirzani Tersangka
Kuasa Hukum Reza Gladys Bicara soal Masa Tahanan Nikita Mirzani yang Diperpanjang
Nikita Mirzani diperpanjang masa tahanan terkait kasus dugaan pemerasan, ini tanggapan dari pihak Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Reza Gladys memberikan tanggapan terkait penambahan masa tahanan Nikita Mirzani yang kini diperpanjang selama 30 hari.
Penambahan masa tahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyatakan bahwa penambahan masa tahanan Nikita Mirzani menunjukkan adanya kesalahan pemahaman terkait alat bukti.
"Yang kami dengar, perpanjangan masa tahanan ini dengan P19 bolak-balik itu kurangnya alat bukti."
"Saya pikir itu pendapat yang keliru," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Mantra News.
Julianus menjelaskan bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman berkas perkara.
Termasuk keterangan saksi dan pelapor.
"Dilakukannya P19 karena adanya pendalaman berkas, termasuk keterangan saksi dan pelapor," jelasnya.
Julianus pun menegaskan bahwa penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka menunjukkan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup kuat.
"Penetapan tersangka itu minimal dengan alat bukti sebagaimana Pasal 184 sudah terpenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya," tegasnya.
Baca juga: Polisi Jelaskan soal Penambahan Masa Tahanan Nikita Mirzani, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan
Ia menolak anggapan bahwa masa penahanan Nikita diperpanjang karena kurangnya alat bukti.
Dengan pernyataan ini, pihak Reza Gladys berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mengedepankan fakta-fakta yang ada.
(Tribunnews.com/Ifan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.