Baim Wong dan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Kantongi Bukti CCTV Adanya KDRT oleh Baim Wong untuk Laporannya ke Komnas Perempuan
Paula Verhoeven kantongi bukti CCTV di mana Baim Wong diduga melakukan tindakan KDRT. Kini bukti itu digunakannya untuk melapor ke Komnas Perempuan.
TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven mengantongi bukti CCTV yang memuat adanya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong.
Rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang dibawa Paula untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan, Rabu (30/4/2025).
Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Siti Aminah, dalam hal ini Paula melaporkan Baim telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik dan juga ekonomi.
"Kami menyampaikan dua laporan, satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," terang Siti Aminah, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (1/5/2025).
"Ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi," imbuhnya.
Pihaknya menyertakan bukti terkait kasus.
"Kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Paula," lanjut Siti.
Sementara itu, diungkapkan Siti, kliennya turut merasakan adanya bentuk kekerasan dalam hal ekonomi.
Di mana, di kasus ini Paula merasa dikontrol untuk melakukan pekerjaannya.
"Kemudian, juga kami menyampaikan untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam hal hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tandasnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Agustinus Nahak juga mendesak Paula untuk melaporkan Baim atas aksinya merekam diam-diam.
Baca juga: Alasan Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi dalam Sidang Cerai ke Komnas Perempuan
Agustinus Nahak mengatakan, aksi Baim merekam diam-diam percakapannya untuk dijadikan bukti di pengadilan bukanlah tindakan yang tepat.
Bahkan, Baim sendiri bisa dikenai pidana atas aksinya itu.
"Sekarang ada rekaman yang muncul setelah adanya perceraian dan rekaman itu sangat merugikan salah satu pihak. Ada undang-undang ITE merekam tanpa izin, ya itu ancaman hukumannya 8 tahun dan denda kurang lebih 3 miliar," tegas Agustinus, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, merekam sesuatu memerlukan izin dan kesepakatan kedua belah pihak.
Sumber: TribunSolo.com
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sempat Berseteru dengan Paula Verhoeven, Vista Putri Lega Baim Wong Dapatkan Hak Asuh Anak |
---|
Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong, Vista Putri Ingatkan sang Aktor soal Ini |
---|
Sempat Teleponan, Vista Putri Sebut Baim Wong Senang hingga Ucap Syukur Dapat Hak Asuh Anak |
---|
Respons Baim Wong soal Larang Paula Verhoeven Temui Anak di Sekolah hingga Usir jika ke Rumah |
---|
Baim Wong Unggah Potret dengan Paula, Datang di Wisuda Anak tapi Duduk Terpisah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.