Jumat, 3 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Kantongi Bukti CCTV Adanya KDRT oleh Baim Wong untuk Laporannya ke Komnas Perempuan

Paula Verhoeven kantongi bukti CCTV di mana Baim Wong diduga melakukan tindakan KDRT. Kini bukti itu digunakannya untuk melapor ke Komnas Perempuan.

Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BUKTI BAIM KDRT - Kolase potret Paula Verhoeven (kanan) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kiri) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Paula kini melaporkan Baim atas tindakan KDRT ke Komnas Perempuan. Dia juga mengantongi bukti CCTV. 

TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven mengantongi bukti CCTV yang memuat adanya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong.

Rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang dibawa Paula untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan, Rabu (30/4/2025).

Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Siti Aminah, dalam hal ini Paula melaporkan Baim telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik dan juga ekonomi.

"Kami menyampaikan dua laporan, satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," terang Siti Aminah, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (1/5/2025).

"Ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi," imbuhnya.

Pihaknya menyertakan bukti terkait kasus.

"Kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Paula," lanjut Siti.

Sementara itu, diungkapkan Siti, kliennya turut merasakan adanya bentuk kekerasan dalam hal ekonomi.

Di mana, di kasus ini Paula merasa dikontrol untuk melakukan pekerjaannya.

"Kemudian, juga kami menyampaikan untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam hal hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tandasnya.

Di sisi lain, praktisi hukum Agustinus Nahak juga mendesak Paula untuk melaporkan Baim atas aksinya merekam diam-diam.

Baca juga: Alasan Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi dalam Sidang Cerai ke Komnas Perempuan

Agustinus Nahak mengatakan, aksi Baim merekam diam-diam percakapannya untuk dijadikan bukti di pengadilan bukanlah tindakan yang tepat.

Bahkan, Baim sendiri bisa dikenai pidana atas aksinya itu.

"Sekarang ada rekaman yang muncul setelah adanya perceraian dan rekaman itu sangat merugikan salah satu pihak. Ada undang-undang ITE merekam tanpa izin, ya itu ancaman hukumannya 8 tahun dan denda kurang lebih 3 miliar," tegas Agustinus, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, merekam sesuatu memerlukan izin dan kesepakatan kedua belah pihak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved