Minggu, 5 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Disebut Selingkuh dan Merasa Disudutkan, Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris: Saya Terpukul

Setelah bercerai dengan Baim Wong dan disebut selingkuh, Paula Verhoeven ngaku terpukul. Kini Paula minta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PAULA HUBUNGI HOTMAN - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik. Kini Paula Verhoeven minta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Pengacara berusia 65 tahun itu mengaku, kurang setuju dengan istilah yang digunakan oleh hakim sidang cerai Baim dan Paula.

“Kalau sekarang di mata hukum selingkuh itu harus benar-benar telah melakukan hubungan (intim)," paparnya.

“Itu istilah hukum ya. Jadi saya agak kurang setuju pakai istilah selingkuh dalam putusan perdata, kecuali di dalam persidangan misalnya sudah ditunjukkan bukti (hubungan intim) di dalam kamar atau di mobil. Harus ada," tambahnya.

Dijelaskan Hotman, di mata hukum, dekat dengan lawan jenis dan sekedar berkirim pesan bukan termasuk selingkuh.

“Kalau cuma chattingan-chattingan, dekat sama cowok, di mata hukum itu bukan selingkuh," tuturnya.

Lantas Hotman memberikan pandangan terkait alasan yang tepat sesuai dengan Undang-undang Perkawinan.

Menurutnya, alasan yang dapat digunakan dalam putusan cerai Baim dan Paula adalah terjadi pertengkaran terus menerus, bukan selingkuh.

Pasalnya, istilah selingkuh dapat digunakan jika sudah ada bukti valid yang menunjukkan adanya hubungan spesial dengan lawan jenis.

“Mungkin alasan yang tepat adalah di Undang-undang Perkawinan disebutkan perceraian karena pertengkaran terus menerus sebabnya apa? Ya misalnya si istri ada chat sama cowok yang bukan suami, pergi makan atau pergi ke luar kota.”

“Itu adalah alasan yang bisa dipakai, pertengkaran terus menerus. Bukan istilah selingkuh,” tegasnya.

"Karena selingkuh harus ada bukti. Sekali lagi ini bicara istilah hukum lho," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved