Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
2 Pengacara Kondang Bicara Nasib Anak Lisa Mariana, Dapat Warisan hingga Tanpa Nafkah
Dua pengacara Tanah Air, Hotman Paris dan Razman Nasution menyoroti nasib anak dari Lisa Mariana di tengah isu perselingkuhan dengan Ridwan Kamil
TRIBUNNEWS.COM - Dua pengacara Tanah Air, yakni Hotman Paris dan Razman Nasution menyoroti nasib anak dari Lisa Mariana.
Dari isu yang berkembang belakangan tentang dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil, juga turut menjadi perhatian anak Lisa Mariana.
Kedua pengacara ternama tersebut membahas tentang nafkah dan warisan.
Mulai dari Hotman Paris menganggap anak Lisa Mariana bisa mendapat warisan jika terbukti sebagai anak kandung eks Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya berdasarkan pandangan hukum sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, kebenaran bisa terungkap lewat hasil tes DNA.
"Bahayanya tes DNA bagi si suami dan bagi istri sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan kalau terbukti tes DNA bahwa sah cocok dengan ayah biologisnya maka berhak warisan," kata Hotman, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (7/4/2025).
"Jadi Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, anak yang lahir di luar pernikahan asal bisa dibuktikan DNA-nya berhak mendapat warisan," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris memberikan pandangan hukum jika Ridwan Kamil ingin melalukan tes DNA.
Dikatakan Hotman, tidak ada aspek pidana untuk tes DNA dari permasalahan suami Atalia Praratya itu.
"Secara pidana tidak bisa dilibatkan polisi untuk memaksa si cowok melakukan tes DNA karena hubungan mau sama mau," ujar Hotman.
"Tidak ada aspek pidananya," imbuh Hotman.
Baca juga: Ridwan Kamil Disebut Buntu, Hanya Atalia Praratya yang Bisa Bikin Lisa Mariana Berdamai
Hotman lantas menyarankan Lisa Mariana untuk mengajukan gugatan agar Ridwan Kamil melalukan tes DNA.
"Jadi satu-satunya (cara) adalah kalau mau sama mau untuk melalukan tes DNA."
"Atau si cewek mengajukan gugatan ke pengadilan perdata memerintahkan si cowok untuk tes DNA," paparnya.
Meski begitu, kata Hotman, bukan hal yang mudah untuk pengadilan mengabulkan gugatan dari Lisa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.