Minggu, 5 Oktober 2025

Kisaran Gaji Orang Indonesia Berstatus Tokutei Ginou di Pabrik Gula Okinawa Jepang, Capai 2 Digit

Pabrik gula di Pulau Kita Daito, Prefektur Okinawa, Kita Daito Sugar Co., Ltd, diberitakan mempekerjakan 21 orang Indonesia berstatus Tokutei Ginou.

|
Editor: Willem Jonata
Istimewa
Lokasi pabrik Kita Daito Sugar Co.Ltd di Okinawa 

TRIBUNNEWS.COM - Tokutei Ginou merupakan program Pemerintah Jepang guna mengatasi kekurangan tenaga kerja di beberapa sektor, dengan membuka lapangan pekerjaan bagi orang asing, termasuk Indonesia.

Program tersebut menarik minat tenaga kerja dari Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Baru-baru ini diinformasikan, pabrik gula di Pulau Kita Daito, Prefektur Okinawa, Kita Daito Sugar Co., Ltd, mempekerjakan 21 orang Indonesia dengan status Tokutei Ginou.

Tak hanya di sektor pengolahan makanan seperti halnya pabrik gula, Jepang, khususnya di Okinawa juga membutuhkan tenaga kerja asing dari sektor lainnya.

Antara lain sektor transportasi, konstruksi, hingga medis.

Baca juga: 5 Tahun Terakhir Prefektur Okinawa Jadi Wilayah dengan Tingkat Kebahagiaan Warga Tertinggi di Jepang

Berikut besaran gaji rata-rata gaji per bulan yang bisa diperoleh Tokutei Ginou di prefektur Okinawa, Jepang.

Tokutei Ginou sendiri memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lokal asli Jepang. Termasuk soal gaji mengikuti standar upah minimum regional masing-masing prefektur.

Menurut data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang seperti dikutip saiteichingin.mhlw.go.jp, UMR di Prefektur Okinawa resmi naik menjadi 952 yen per jam sejak 9 Oktober 2024. 

Maka, gaji UMR di Prefektur Okinawa per bulan dengan perkiraan 160 jam kerja, yakni berkisar 152.320 yen atau Rp 16,8 juta.

Namun, untuk beberapa industri, dikenakan aturan Upah Minimum Khusus yang bisa jadi lebih rendah dibanding UMR yang berlaku di prefektur tersebut.

Pabrik gula misalnya, menurut data yang disampaikan saiteichingin.mhlw.go.jp, upah minimum per jam senilai 769 yen. Jika dihitung per bulan menjadi 123.040 yen atau sekira Rp 12,8 juta.

Namun, angka upah tersebut tidak pasti, bergantung kebijakan perusahaan dan pengalaman kerja masing-masing Tokutei Ginou.

Sementara itu, di Jepang sendiri, ada 14 bidang pekerjaan yang menggunakan Visa Tokutei Ginou. Dikutip dari lpkjepang.id, berikut daftarnya:

1. Perawat lansia (Kaigo/Caregiver)

Membutuhkan sertifikat Nursing care skills evaluation test dan Nursing care Japanese language evaluation test.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved