Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Dipenjara, Lolly Sebut Jadi Titik Terburuk dalam Keluarga: Ini Terlalu Down

Nikita Mirzani dipenjara atas kasus pemerasan dan TPPU, Lolly sebut situasi saat ini menjadi kondisi terburuk dalam keluarganya.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Kondisi tersebut membuat Lolly menyebut kondisi keluarganya saat ini dalam kondisi terburuk, hal ini diungkap Lolly di YouTube yang tayang pada Rabu (19/3/2025) 

Lalu Lolly menyebut kondisi Nikita Mirzani dipenjara membuat kehidupan keluarganya berada di titik terburuk.

"Semoga semua masalah cepet selesai. Kayaknya setiap hari masalah ada aja yah, begitu banyak orang yang mungkin iri, namanya kehidupan,"

"Kehidupan pasti ada up and down, tapi ini terlalu down ya kalo kayak gini. Semoga semua lekas balik lagi," ucap Lolly.

Selain itu, Lolly menyebut sosok Nikita Mirzani adalah sosok pahlawan keluarga kecil mereka.

"Bagaimana pun juga Mimi kan pahlawan aku ya, bukan hanya pahlawan aku, tapi pahlawan keluarga kecil kita. Pahlawan adek-adek aku, kalian tahu sendiri Mimi aku single mom," tegas Lolly.

Lolly menyebut kedua adiknya sangat manja dengan Nikita Mirzani. Hal ini membuat dirinya prihatin dengan kondisi kedua adiknya.

Diketahui Nikita Mirzani telah ditahan di Polres Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Selama 20 hari ke depan, Nikita Mirzani akan menjalani proses penahanan dalam penyelidikan kasus pemerasan dan TPPU.

Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. 

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved