Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Disebut Kebal Hukum, Ini Penjelasan dari Pengacara Deolipa Yumara

Nikita Mirzani disebut kebal hukum, ini penjelasan dari pengacara Deolipa Yumara soal makna kebal hukum.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
AKTRIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Nikita Mirzani disebut kebal hukum, pengacara Deolipa Yumara beri penjelasan soal makna kebal hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani disebut kebal hukum, pengacara Deolipa Yumara memberikan penjelasan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Nikita Mirzani kabarnya belum ditahan.

Tak ayal atas hal tersebut muncul anggapan Nikita Mirzani kebal hukum.

Lantas apa sebenarnya makna kebal hukum?

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Selasa (4/3/2025) Deolipa Yumara memberikan penjelasan soal makna seseorang yang kebal hukum.

"Orang yang kebal hukum itu, orang yang nggak pernah bikin pelanggaran hukum, itu dia kebal hukum," ucapnya tegas.

"Kalau dia melakukan pelanggaran hukum, dia nggak kebal hukum, pasti ada proses-proses hukumnya."

"Orang yang kebal hukum hidupnya yang baik-baik aja, tidak menipu, tidak kriminal, tidak mencelakakan orang lain, itu orang yang kebal hukum," lanjutnya

Dalam kesempatan itu, ia juga ikut menanggapi soal aksi Nikita Mirzani yang kembali mangkir dari agenda pemeriksaan.

"Jadi Nikita Mirzani sudah dipanggil sebagai tersangka dua kali, panggilan pertama beliau tidak datang tapi minta penundaan."

Baca juga: Nikita Mirzani Mangkir Panggilan Polisi Lagi, Pengacara Menghindar, Sebut sang Artis Sedang Tarawih

"Seharusnya penundaan itu ada harinya kapan, karena panggilan kedua dia minta penundaan itu dia nggak dateng, setiap penundaan itu kan ada suratnya, kalau dia nggak dateng dipanggil kedua, dan hari ini panggilan kedua, nggak dateng juga," kata Deolipa.

Lantas, Deolipa Yumara mengungkapkan kemungkinan ibu tiga anak itu bisa dilakukan jemput bawa.

"Kalau semisal nggak dateng barulah dibuat surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka," tambahnya.

Lebih lanjut Deolipa menerangkan apa sebenarnya jemput bawa tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved