Selasa, 7 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Masa Penahanan Vadel Badjideh Tambah Jadi 40 Hari, Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan

Polisi sebut masa penahanan Vadel Badjideh bertambah menjadi 40 hari, singgung soal penangguhan penahanan yang diajukan keluarga.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Kini masa penahanan Vadel bertambah menjadi 40 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi TikTokers Vadel Badjideh setelah 20 hari menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan Vadel dalam kondisi sehat, Senin (3/3/2025).

Proses pemberkasan masih terus berlangsung, masa penahanan Vadel kini bertambah 20 hari lagi dengan total menjadi 40 hari.

“Kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan yang masih berjalan."

"Oleh karena itu, penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” ungkap Nurma kepada Kompas.com.

Dalam kesempatan yang sama, Nurma sekaligus menyinggung nasib surat penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak keluarga.

Surat penangguhan penahanan yang diajukan pun telah diterima pihak kepolisian.

Untuk sementara ini, penangguhan penahanan mantan kekasih Lolly itu masih dalam proses pertimbangan.

Sehingga belum ada keputusan apakah penangguhan penahanan itu dikabulkan atau tidak.

“Prosesnya (penangguhan penahanan) masih berjalan."

"Penangguhan penahanan sudah diterima, namun untuk dikabulkan atau tidaknya, tentu ada pertimbangan,” ujar Nurma.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari, Singgung Barang Bukti

Ditegaskan Nurma, penangguhan penahanan Vadel tengah dipelajari dan hasilnya akan keluar secepatnya.

“Sebetulnya, setelah diterima, surat penangguhan penahanan akan dipelajari, dan tentunya tidak akan lama. Yang jelas, saat ini masih ada di meja penyidik,” ungkap Nurma.

Untuk diketahui, Vadel ditetapkan tersangka atas laporan Nikita Mirzani pada Kamis (13/2/2025).

Vadel diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved