Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kuasa Hukum Bantah, Polisi Benarkan Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Meski kuasa hukumnya membantah, polisi benarkan Nikita Mirzani hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan atas laporan Reza Gladys.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI DIPERIKSA - Presenter dan bintang film Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh dr Reza Gladys, terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun diperiksa di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Polisi membenarkan Nikita diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. 

Mail juga berusaha menutupi wajahnya mengenakan hoodie.

Tak ada kata yang ia ucapkan selain berlari menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.

Sejalan dengan Mail, Nikita juga bungkam saat wartawan mmengerumuninya.

Ibu tiga anak tersebut terlihat menutupi wajahnya mengenakan masker.

Baca juga: Nikita Mirzani Mangkir Lagi, Fitri Salhuteru Sindir Ibunda Lolly: Mana Nyalinya?

Mengenakan sweater panjang putih, Nikita hanya mengomentari singkat pertanyaan wartawan.

"Kak Niki, seperti apa hari ini Kak Niki?" tanya seorang wartawan.

Sambil terus berjalan, Nikita menjawab.

"Seperti apa maunya," sahutnya.

Nikita lantas tak menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan padanya.

Ia turut menyusul sang asisten menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.

Mangkir Alasan Tarawih

Diketahui, Nikita dan Mail kompak mangkir dari pemeriksaan lanjutan buntut status tersangka mereka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, yang seharusnya dijadwalkan kemarin Senin (3/3/2025).

Namun hingga Senin sore, Nikita belum terlihat hadir di Polda Metro Jaya.

Terkait mangkirnya Nikita Mirzani dari pemeriksaan, Fahmi Bachmid, buka suara.

Namun, Fahmi seakan menghindar dari pertanyaan awak media.

Kepada awak media, Fahmi pun menyebut Nikita sedang salat tarawih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved