Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Tak Berniat Peras Reza Gladys, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Nikita Mirzani dibantah tuduhan pemerasan Reza Gladys. Simak penjelasan kuasa hukumnya!

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: timtribunsolo
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI MAWARDI - Nikita MIrzani ditemain kuasa hukum, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Fahmi menyatakan Nikita tak mungkin melakukan pemerasan kepada Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya tidak memiliki niat untuk memeras Reza Gladys.

Meskipun Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan Nikita sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Polda Metro Jaya.

Fahmi menegaskan bahwa Nikita, dikenal sebagai artis dengan segudang kesibukan.

Baginya Nikita tidak mungkin melakukan tindakan pemerasan.

"Niki ngapain juga dia memeras seseorang? Dia punya kesibukan yang begitu banyak," ujar Fahmi, seperti dilansir oleh Insertlive pada Minggu, 2 Maret 2025.

Penjelasan Mengenai Tuduhan Pemerasan

Fahmi menilai tuduhan pemerasan terhadap Nikita adalah hal yang mustahil.

Mengingat kliennya tidak mengenal Reza Gladys dengan baik.

"Bagaimana seseorang akan melakukan sesuatu padahal dia tidak kenal? Itu masuk kepada niatan," ungkapnya.

Menurut Fahmi, niat merupakan kunci dalam kasus hukum ini.

Baca juga: Diperiksa Besok, Nikita Mirzani Tak Punya Niat Peras Reza Gladys, Kuasa Hukum: Mustahil Melakukan

"Niat aja tidak ada, kenal aja tidak. Bagaimana dia bisa melakukan sebuah peristiwa?" tambahnya.

Meskipun demikian, Fahmi menyatakan bahwa Reza berhak untuk melaporkan dugaan pemerasan tersebut.

Pihak Nikita berkomitmen untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Tanggapan dari Razman Nasution

Sementara itu, pengacara Razman Nasution juga memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Nikita.

Razman yakin bahwa Nikita akan mendapatkan ganjaran dari kasus ini dan memperkirakan bahwa polisi akan melakukan penahanan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved