Nikita Mirzani Tersangka
Pihak Reza Gladys Keberatan Nikita Mirzani dan Mail yang Hanya Dijadikan Tersangka Kasus Pemerasan
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring merasa keberatan Nikita Mirzani dan Mail yang hanya dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.
Keduanya dikekanan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu mereka pun dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, Nikita dan Mail juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait penetapan Nikita Mirzani dan sang asisten sebagai tersangka turut ditanggapi oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.
Julianus pun merasa keberatan Nikita Mirzani dan Mail yang hanya dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan.
Menurut Julianus, ada empat peristiwa hukum yang dilaporkan Reza Gladys.
Ia lantas menyinggung pemeran utama dalam kasus ini yakni dokter berinisial O.
"Sebenarnya ada empat peristiwa hukum," terang Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/2/2025).
"Satu tertanggal 27 Oktober ini peran utamanya Dokter O."
"Kemudian peristiwa 13 November terlibatnya tersangka IM."
Baca juga: Soal Produk Berbahaya Kliennya yang Dimiliki Nikita Mirzani, Pengacara Reza Gladys: Jangan Direview
"Kemudian peristiwa tanggal 14 (November) terjadinya transaksi dan pemberian."
"Peristiwa tanggal 27 November itu terkait Dokter S," paparnya.
Hal itu membuat kuasa hukum keberatan karena polisi hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
"Sebenarnya saya juga sebagai penasihat hukum dari klien kami keberatan hanya ditetapkan dua tersangka," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.