Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Persiapan Sambut Ramadan, Nikita Mirzani Minta Tunda Pemeriksaan sebagai Tersangka pada 3 Maret

Alasan Nikita Mirzani menunda diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan dokter Reza Gladys dengan dugaan pemerasan.

Warta Kota/ Arie Puji
TERSANGKA NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani ditemani kuasa hukum, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Nikita Mirzani minta pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan ditunda pada 3 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).

Setelah penetapan status tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada hari yang sama.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta pemeriksaan ditunda pada 3 Maret 2025.

Fachmi Bachmid pun mengungkap alasan kliennya menunda diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys.

Menurut Fahmi, alasan Nikita Mirzani meminta penundaan karena adanya pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

"Saya juga sudah melakukan penundaan dengan alasan manusiawi ya dia punya pekerjaan yang harus dikerjakan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).

"Dan itu tempatnya bukan di Jakarta, jadi dia harus ke luar kota," sambungnya.

Fahmi Bachmid menambahkan selain pekerjaan, Ramadan menjadi alasan Nikita Mirzani meminta penundaan untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya juga meminta waktu tanggal 3 (Maret 2025) dengan alasan, karena ini sudah mendekati bulan puasa," kata Fahmi. 

"Biarlah kami semua itu berkosentrasi untuk mempersiapkan diri dalam puasa Ramadan," lanjutnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, sang Kuasa Hukum Bereaksi hingga Ungkap Fakta Sebenarnya

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM pada Kamis (20/2/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengumumkan penetapan status tersangka Nikita Mirzani.

Menurut dia, Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved