Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan, Reza Gladys Bereaksi hingga Suami Sandra Dewi Disenggol

Nikita Mirzani resmi jadii tersangka kasus dugaan pemerasan. Begini respons Reza Gladys sang pelapor hingga Nikmir senggol suami Sandra Dewi.

kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
DUGAAN PEMERASAN - Tangkap layar Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) diambil Selasa (11/2/2025). Nikita Mirzani resmi jadii tersangka kasus dugaan pemerasan. Begini respons Reza Gladys sang pelapor hingga Nikmir senggol suami Sandra Dewi. 

"Ya ampun ngeri banget," terangnya.

Ia merasa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun yang diterimanya dinilai terlalu parah.

Bahkan, ia turut menyinggung soal kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.

Harvey dan Helena diketahui telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

LOKASI LOLLY - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Lolly masih didampingi oleh psikolog dan psikiater untuk menstabilkan mentalnya. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com).
LOKASI LOLLY - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Lolly masih didampingi oleh psikolog dan psikiater untuk menstabilkan mentalnya. (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com). (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terangnya.

"Cucok amat Nikita Mirzani," tutupnya.

Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).

"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."

"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."

"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.


(Grid.di/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved