Terkait dengan waktu pengajuan permohonan, Rahmat mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan untuk tidak menahan Vadel sejak malam penangkapan pada 13 Februari.
Namun, permohonan tersebut belum disetujui sehingga Vadel tetap ditahan 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.
"Ketika ditangkap kami mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, itu dulu. Di malam penangkapan tanggal 13 kalau tidak salah jam 8. Jam 9 atau 10 kami dengan cepat langsung mengajukan permohonan untuk Vadel tidak ditahan tapi permohonan itu dianggap belum bisa disetujui sehingga Vadel tetap ditahan dan besoknya dilakukan rilis," jelas Rahmat.
"Kemudian terkait dengan penangguhan penahanan itu kami masukkan tanggal 16 artinya sudah berjalan dua hari," tandas Rahmat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.