Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Tanggapi Sindiran Ahmad Dhani Terkait Hak Cipta, Agnez Mo: Jangan Sampai Hukum Dijadikan Alat
Agnez Mo menegaskan permasalahan ini bukan soal pertentangan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
"Sempat ramai tuh, katanya kalau nggak S3 nggak boleh ngomong. Padahal di semester pertama kuliah hukum aja udah jelas, hukum itu tidak berlaku surut," tutur Agnez Mo.
Sebagai informasi, peraturan yang dimaksud Agnez adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2014.
Aturan ini mengatur hak cipta sebagai kekayaan intelektual milik pencipta lagu.
Menurut Agnez, perjuangan hukum terkait perizinan membawakan lagu seharusnya mengikuti aturan yang sudah ada, bukan aturan yang masih dalam proses revisi.
Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Ahmad Dhani Usulkan Tata Kelola Konser Musik: Penyanyi Wajib Izin hingga Biaya Ditanggung Promotor |
---|
Piyu Geram soal Royalti: LMKN Tak Mau Berkaca, Pencipta Lagu Jadi Korban |
---|
Agnez Mo Menang Kasasi di MA, Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar Gugur |
---|
Tanggapi Masalah Hak Cipta, Ikke Nurjanah: Semoga Jadi Sosialisasi yang Baik untuk Royalti |
---|
Akui Berhubungan Baik dengan Ahmad Dhani, Ari Lasso Bebas Bawakan Lagu Dewa 19: Izin Apa sama Dhani |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.