Senin, 6 Oktober 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Pemahaman Agnez Mo Soal Hak Cipta dan Royalti Lagu

Menurut Agnez Mo, permasalahannya dengan Ari Bias bukan soal menolak membayar royalti, melainkan mekanisme perizinan yang perlu dipahami lebih jelas.

Wartakota/Arie Puji
PEMBELAAN AGNEZ MO - Potret Agnez Mo di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022). Dibela Armand Maulana dan Melly Goeslaw, Agnez Mo angkat bicara soal kisruh royalti lagu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agnez Mo akhirnya angkat bicara mengenai polemik royalti lagu yang menyeret namanya dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias

Ia menegaskan permasalahan ini bukan soal menolak membayar royalti, melainkan mekanisme perizinan yang perlu dipahami lebih jelas.

"Ini bukan tentang aku nggak mau bayar pencipta lagu. Jelas mereka harus dibayar," kata Agnez Mo, dikutip dari kanal YouTube Close The Door milik Deddy Corbuzier, Selasa (18/2/2025).

"Tapi yang perlu dipahami adalah mekanisme perizinannya seperti apa. Nggak bisa cuma kasih dokumen lalu selesai. Harus ada prosedur yang benar dan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pembayaran tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Agnez Mo Sebut Dalam Statemen Pihak Ari Bias Ada Kebohongan

Agnez juga menyayangkan banyaknya kesalahpahaman di masyarakat terkait kasus ini. 

Menurutnya, beberapa musisi yang ikut bersuara, seperti Marcel Siahaan dan Pongki Barata, bukan sedang membelanya secara pribadi, melainkan memperjuangkan pemahaman yang benar terhadap hukum hak cipta yang berlaku.

Agnez Mo juga menyoroti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur hak pencipta lagu sebagai bagian dari kekayaan intelektual. 

Menurutnya, jika ada perubahan atau revisi terkait perizinan membawakan lagu, maka itu seharusnya didasarkan pada hukum yang sudah ada, bukan aturan yang masih dalam proses revisi.

"Ada hukum yang sudah berjalan, itu yang harus kita patuhi. Jangan sampai peraturan yang belum final justru dipaksakan ke kasus ini," ujar Agnez.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved