Selasa, 30 September 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Pengakuan Anak Nikita Mirzani dan Bukti Visum Dasar Kuat Jadikan Vadel Badjideh Tersangka

Polisi tidak asal menetapkan status tersangka pada Vadel Badjideh,   Ada alat bukti kuat. Pengakuan LM anak Nikita Mirzani slah satunya.

Tribunnews.com
VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024). Vadel  kembali dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan selaku terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban LM, anak Nikita Mirzani.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tangisan Nikita Mirzani hingga Sikap Tak Biasa Vadel Badjideh Saat Kekasih LM Jadi Tersangka

"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Kemudian, diakui Nurma, kalau penyidik langsung melakukan gelar perkara sehingga status Vadel naik menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan.

Baca juga: Vadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Terancam 15 Tahun Penjara

"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ucapnya.

Saat menetapkan status tersangka pada Vadel Badjideh,   penyidik tidak asal melakukannya. Ada alat bukti kuat.

Karena mereka punya bukti kuat untuk menjadikan kekasih LM sebagai tersangka.

Polisi jelaskan pemeriksaan saksi baru yang diperiksa terkait kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh.
Polisi jelaskan pemeriksaan saksi baru yang diperiksa terkait kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh. (Kolase Tribunnews/YouTube Cumicumi)

"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban(LM) dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.

Vadel rupanya terancam hukuman cukup berat, karena kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara.

"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari. Hanya saja Vadel masih berada dibawah pengawasan penyidik.

"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Nurma Dewi. (Wartakota/ARI)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved