Sabtu, 4 Oktober 2025

Geram Fitri Salhuteru Menudingnya Sakit Kelamin, Nikita Mirzani: Harus Dilaporkan Polisi

Nikita Mirzani mengungkapkan alasan melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan.  Ia geram disebut sakit kelamin.

Kolase Tribunnews.com
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru - Artis Nikita Mirzani disebut mengabaikan anaknya Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly karena sibuk dengan urusan asmaranya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengungkapkan alasan melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Fitri Salhuteru diketahui dilaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan Fitri Salhuteru ke Polisi: Dia Bahas Gue Terus

Kesabaran Nikita Mirzani habis ketika melihat unggahan Fitri Salhuteru yang diduga terus menyudutkan namanya.

"Karena si manusia ini itu pagi siang sore malem berbulan bulan membahas gue aja. Katanya ngga peduli tapi yang dibahas gue aja terus. Katanya ga ngurusin, tapi yang dibahas gue aja," kata Nikita Mirzani ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025) malam.

Nikita tidak mau dirinya terus disinggung oleh Fitri dalam media sosialnya. Padahal tidak ada urusan menurut Nikita dengan Fitri Salhuteru. 

Baca juga: Nikita Mirzani Bikin 2 Laporan Polisi, Salah Satunya Dialamatkan untuk Fitri Salhuteru 

"Akunnya juga kan ngga dikunci. Ngga diajak tapi tetep gue yang dibahas," ujar Nikita. 

Kemudian unggahan Fitri yang dianggap menyebarkan fitnah membuat Nikita geram, terlebih mantan temannya itu menuduh HIV.

"Kalau misalnya bahasnya tidak menjulur ke fitnah atau menambah nambahi ga masalah tapi kali ini udah ngalur ngidul  yang dikatain ini, sakit kelamin, itu harus dilaporin kalau enggak keterusan," ungkap Nikita.

Laporan polisi ini diharapkan bisa membuat Fitri jera dengan tidak lagi membuat konten yang mengandung unsur fitnah.

"Kalau gue kan dari dulu kalau berantem sama orang cuma sekali sekali, pancingan tapi kan pancingannya dimakan ya alhamdulillah," beber Nikita. 

Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved