Kasus Nikita Mirzani
Reza Gladys Bongkar Awal Nikita Mirzani Diduga Lakukan Pemerasan, Dari Uang Tutup Mulut, Setor Rp4 M
Polisi membuka pengakuan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani. Bagaimana kasus ini bermula?
Penulis:
Anita K Wardhani
Editor:
Theresia Felisiani
Fahmi Bachmid menyebut laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani mengada-ngada, karena bukti yang ada diklaim tak cukup.
"Tapi kami datang kesini sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik ketika dipanggil dan tersandung hukum," ungkap Fahmi Bachmid.
Tak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.