Selasa, 30 September 2025

Kasus Nikita Mirzani

Reza Gladys Bongkar Awal Nikita Mirzani Diduga Lakukan Pemerasan, Dari Uang Tutup Mulut, Setor Rp4 M

Polisi membuka pengakuan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani.  Bagaimana kasus ini bermula?

|
kolase/arsip Tribunnews.com/instagram
DUGAAN PEMERASAN - Tangkap layar Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) diambil Selasa (11/2/2025). Reza Gldy lapor atas dugaan dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani. Bagaimana kasus ini bermula? 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan artis Nikita Mirzani (NM) dengan dokter Reza Gladys berujung ke polisi. NM dilaporkan atas tudingan dugaan pemerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membuka pengakuan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani. 

Baca juga: Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Masuk Tahap Penyidikan

Bagaimana kasus dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani  ini bermula? 


Berikut penjelasan Reza Gladys yang dikutip dari keterangan pada penyidik kepolisian.

Dari review produk 


Ade Syam Idradi mengatakan peristiwa berawal saat Reza Gladys selaku korban menerangkan adanya permasalahan dengan Nikita Mirzani.


Permasalahan yang dimaksud adalah seputar review produk skincare Reza Gladys.

Penampilan Dokter Reza Gladys saat pergi berbelanja.
Penampilan Dokter Reza Gladys saat pergi berbelanja. (instagram.com/rezagladys)

“Saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live Tiktok milik saudari NM,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Kemudian pada 13 November 2024, Reza Gladys menghubungi artis yang biasa disapa Nikmir ini melalui asistennya.

Dengan media chat WhatsApp, Reza Gladys menguhubungi asisten Nikmir  dengan tujuan untuk bersilaturahmi.

Reza Gladys mengaku dapat ancaman

Reza Gladys menuturkan pada penyidik, saat menghubungi Nikita Mirzani, bukanlah respn baik yang diterimanya. 

Reza Gladys justru dapat ancaman. Pihak Nikmir mengatakan akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

“Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," kata Ade Ary.

Reza Gldys mengaku setor Rp4 miliar


Masih menurut polisi, Reza Gladys merasa terancam dan takut dengan ancaman itu. 

Ia pun memilih menuruti permintaan Nikita Mirzani menyetorkan dana hingga Rp4 miliar. 


"Maka pada tanggal 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambung Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar. 

Masuk tahap penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)


Kini kasus  dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani pada Reza Glays tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” imbuhnya.

Dalam tahap penyidikan, ada 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kemudian, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik, antara lain flashdisk 2 buah, 1 bundel bukti tangkapan layar percakapan via WA, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, print out keterangan bukti transfer, beberapa flashdisk, dan beberapa handphone.  

Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. 

“Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya akan disusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya,” urainya.


Respon Nikita Mirzani usai diperiksa

DIPERIKSA POLISI - Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya berkait tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys, Kamis (6/2/2025). Ia diperiksa bersama Oky Pratama dan Doktif.
DIPERIKSA POLISI - Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya berkait tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys, Kamis (6/2/2025). Ia diperiksa bersama Oky Pratama dan Doktif. (wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya, Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam atas kasus dugaan pemerasan kepada dr Reza Gladys.

Nikita Mirzani terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) pukul 23.10 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan juga dr Oky Pratama.

Nikita Mirzani mengakui dirinya sampai malam bertemu penyidik karena diperiksa secara bergantian dengan dr Oky Pratama dan Doktif.

"Tadi kebanyakan ngobrolnya aja sama penyidik. Diperiksanya sebentar sama saya menunggu dr Oky diperiksa," kata Nikita Mirzani.

Wanita yang akrab disapa Niki itu mengakui bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar. Ia merasa tak kesusahan memberikan klarifikasi.

"Apa yang ditanya penyidik ya dijawab aja," ucap Nikita Mirzani.

Fahmi Bachmid mengatakan kalau Niki masih berstatus saksi terlapor dalam laporan Reza Gladys sehingga tak ada spekulasi kliennya langsung jadi tersangka.

"Masih saksi ya semua diperiksa disini, masih saksi. Tadi Niki diperiksa dan menerima 58 pertanyaan dari penyidik, semua bisa dijawab," jelas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menyebut laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani mengada-ngada, karena bukti yang ada diklaim tak cukup.

"Tapi kami datang kesini sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik ketika dipanggil dan tersandung hukum," ungkap Fahmi Bachmid.

Tak hanya pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Reynas)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan