Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Lolly Hari Ini, Vadel Badjideh Kembali Pakai Alasan Sakit

Vadel Badjideh kembali memakai alasan sakit untuk mangkir dari pemanggilan penyidikan atas kasus putri Nikita Mirzani, Lolly.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
PAKAI ALASAN SAKIT - Vadel Badjideh setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel kembali memakai alasan sakit untuk mangkir dari pemanggilan penyidikan atas kasus putri Nikita Mirzani, Lolly. 

"Dibolehkan di Undang-undang geser, tersangka aja bisa digeser," jelasnya.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Kemungkinan Penjemputan Paksa Vadel

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan respons terkait penundaan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh.

Menurut Fahmi, alasan penundaan pemeriksaan itu tidak patut.

"Apabila dia tidak bisa datang itu harus memberikan keterangan atau alasan yang patut," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Senin (10/2/2025).

"Alasan yang patut ini kan harus jelas, tidak bisa dong alasan dengan kesibukan," sambungnya.

Bahkan, kata Fahmi, jika Vadel Badjideh izin sakit diharapkan bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter.

"Karena alasan yang patut misalnya dia sakit itu pun harus bisa dibuktikan dengan keterangan dokter," terangnya.

Lebih lanjut, Fahmi pun meminta agar pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengambil tindakan.

Baca juga: Kata Nikita Mirzani soal Potret Mesra Lolly dengan Pria Bukan Vadel: Itu Diambil saat Saya Menjenguk

Sebab, ia merasa alasan penundaan ini tak bisa diterima.

Fahmi Bachmid lantas menyinggung kemungkinan penjemputan paksa Vadel.

"Kalau Anda menunda ini patut diduga anda telah menghalang-halangi proses penyidikan."

"Apabila penundaannya tidak memenuhi syarat, saya berharap dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera menggunakan kewenangannya supaya memanggil dengan cara paksa," tuturnya.

(Tribunnews.com/Salma/Indah Aprilin)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved