Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Ahmad Dhani Soroti Kasus Agnez Mo Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Singgung Etika Moral Dasar

Musisi Ahmad Dhani ikut menyoroti kasus penyanyi Agnez Mo yang langgar hak cipta lagu, singgung etika moral dasar.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
HAK CIPTA LAGU - Musisi Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). Ahmad Dhani turut menyoroti kasus Agnez Mo yang langgar hak cipta lagu. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani ikut menyoroti kasus penyanyi Agnez Mo mengenai hak cipta lagu.

Seperti diketahui, Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias.

Karena hal tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke Ari Bias.

Persoalan itu kini menyita perhatian banyak musisi.

Salah satunya pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani, ikut berkomentar mengenai kisruh tersebut.

Melalui postingannya di Instagram, Ahmad Dhani menyinggung soal penyanyi profesional yang tak meminta izin ke pencipta lagu untuk keperluan komersil.

Bahkan secara terang-terangan Ahmad Dhani menyebut penyanyi tersebut tak paham soal etika moral dasar.

"Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke komposer adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar," tulis Ahmad Dhani, dikutip Rabu (5/2/2025).

Kemudian, Ahmad Dhani meminta para penyanyi yang tidak memiliki etika untuk tak didengar pendapatnya terkait hukum.

"Mereka yang tidak punya etika moral dasar, tidak perlu didengar pendapatnya soal hukum yang lebih spesifik," lanjut Ahmad Dhani.

Sedangkan di postingannya yang lain, Ahmad Dhani mengaku sudah menghubungi Agnez Mo sejak setahun lalu.

Baca juga: Anji Manji Soroti Agnez Mo yang Langgar Hak Cipta Lagu, Akui Sempat Bahas Bersama Ari BiasĀ 

Namun Agnez Mo disebut tak memberikan respons.

"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tp tidak direspon," jelasnya.

Dengan begitu, ia tak bisa melarang salah seorang anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) untuk menuntut keadilan soal hak cipta lagu.

"Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu utk menuntut KEADILAN," tandasnya.

Piyu Sebut AKSI Terus Perjuangkan Kesejahteraan Pencipta Lagu

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn juga buka suara soal polemik pelanggaran hak cipta lagu.

Dalam hal ini, Piyu menekankan kepada para penyanyi bahwa harus meminta izin kepada pencipta lagu jika ingin menyanyikan secara komersil.

"Hasil persidangan sudah memutuskan bahwa terbukti Agnez Mo bersalah karena menggunakan lagu tanpa ijin."

"Sehingga putusan sidang ini sudah cukup membuktikan (secara jelas) bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan HARUS mendapatkan IJIN dari pencipta lagu yg bersangkutan sebelum membawakan lagu karya cipta tersebut dalam pertunjukan KOMERSIL," tulis Piyu dalam caption unggahan di Instagram.

Dengan adanya kasus tersebut, Piyu menyebut hal itu bisa menjadi contoh untuk membangun moral para penyanyi maupun musisi.

Tak hanya itu, para pecipta lagu juga memiliki hak atas karya ciptaannya.

"Ini preseden yang baik atau contoh moral yg membangun kepercayaan diri buat kawan kawan pencipta lagu atau komposer di seluruh Indonesia untuk MENYADARI hak hak atas karya cipta nya," terangnya.

"Ini patut kita syukuri buat semua para komposer," lanjut Piyu.

Baca juga: Masalah Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Bukan Masalah Sepele, Armand Maulana: Akan Saling Bermusuhan

Piyu pun menyebut AKSI akan terus memperjuangkan kesejahteraan bagi pencipta lagu.

Gitaris band Padi Reborn itu juga memberikan semangat untuk para pencipta lagu agar bisa terus berkarya.

"Selanjutnya bersama sama AKSI @aksibersatu kami masih akan terus memperjuangkan hak hak dan kesejahteraan bagi para pencipta lagu Indonesia."

"Semangat terus pencipta lagu. Salam AKSI !!," tandas Piyu.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved