Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Razman Nasution Minta Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Dihentikan: Sudah Tidak Ada Dasar

Pengacara Razman Nasution minta laporan Nikita Mirzani terhadap kliennya, Vadel Badjideh dihentikan. Sebut sudah tidak ada dasarnya.

Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
LAPORAN NIKITA MIRZANI - Pengacara Razman Nasution saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/11/2024). Razman Nasution minta laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dihentikan. 

Lebih lanjut, Vadel hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Nikita.

Menurutnya Razman, kasus ini makin berlarut-larut bukan tanpa alasan.

Razman menilai, penyidik kesulitan untuk membuktikan tudingan Nikita terhadap Vadel.

"Setelah saya pegang kasus ini, saya minta agar dilakukan benar-benar proses penegakan hukum yang benar, maka kasus ini semakin ke sini semakin sulit dibuktikan oleh penyidik," terangnya.

Pengacara Razman Arif Nasution di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Pengacara Razman Arif Nasution saat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca juga: Razman Nasution Ungkap Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Nikita Mirzani

Mandeknya kasus ini membuat Razman meminta pihak Nikita untuk menghentikan laporannya.

"Karena itu setelah bulan keenam ini, saya dengan tim hukum mendesak agar laporan Nikita Mirzani terhadap klien kami, saudara Vadel Alfajar Badjideh dihentikan, atau diterbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," bebernya.

Razman menerangkan, kala itu Nikita melaporkan Lolly dan Vadel atas dua tuduhan.

"Pertama, dugaan melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur atau persetubuhan atau pencabulan."

"Kedua, terkait dugaan menyuruh dan atau melakukan secara bersama-sama untuk Saudara Lolly melakukan aborsi," terangnya.

Akan tetapi, kata Razman, kedua tuduhan ini sulit dibuktikan.

"Kedua laporan ini sulit dibuktikan oleh penyidik, apalagi setelah dua orang saksi kunci dari London memberikan kesaksian," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved