Jaksa Anggap Jhon LBF Korban Postingan Septia di Medsos, Imbasnya Pemasukan Hive Five Turun
Lebih jauh jaksa menilai, Jhon LBF menjalankan bisnisnya dengan cara personal branding di sosial media seperti Tiktok, Instagram, Youtube. Sehingga
“Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana.
Begitu pun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana.
Baca juga: Polisi Tunggu Kehadiran Nikita Mirzani untuk Diperiksa Berkait Laporan Isa Zega
Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.
“Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.
Jhon LBF
Henry Kurnia Adhi
ujaran kebencian
Hive Five
PT Lima Sekawan Indonesia
Septia Dwi Pertiwi
Septia
unggahan di media sosial
MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Septia Eks Karyawan Jhon LBF Inkrah |
![]() |
---|
Reaksi Diam dan Tutup Komentar dari Putra Siregar setelah Septia Bongkar Dugaan Selingkuh di IG |
![]() |
---|
Curahan Hati Septia Siregar soal Rumah Tangganya, Akui Ikhlas Berpisah dengan Putra Siregar |
![]() |
---|
Septia Siregar Bongkar Dugaan Perselingkuhan Putra Siregar, Sindir Suami Belikan Emas Wanita Lain |
![]() |
---|
Bareskrim Tolak Laporan Relawan Jokowi soal Dugaan Puisi Ujaran Kebencian Rahma Sarita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.