Kamis, 2 Oktober 2025

Curhat Lina Mukherjee Usai Bebas, di Dalam Penjara Serasa Mati Suri, Tertekan Tak Bisa Lakukan Ini

Baru-baru ini Lina Mukherjee curhat atas apa yang dirasakannya di dalam penjara karena kasus penistaan agama yang menjeratnya.

kolase/Grid.id
Baru-baru ini selebgram Lina Mukherjee curhat atas apa yang dirasakannya di dalam penjara karena kasus penistaan agama yang menjeratnya. 

“Mungkin bulan depan ya, Desember,” ujar Lina Mukherjee.

Kendati demikian, Lina Mukherjee menyebut bahwa orangtuanya lah orang pertama yang dia kabarkan ketika bebas.


“Kalau yang pertama orangtua saya, kedua asisten saya,” lanjutnya.

 

Jejak Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, dari Konten Babi Kriuk ke Penjara 

Gegara konten video makan babi kriuk dengan mengucapkan 'Bismillah', Selebgram Lina Mukherjee dipenjara dua tahun dan denda Rp 250 juta. 

Selain konten makan babi kriuk, Lina Mukherjee juga panen kontroversi saat makan kodok mentah dengan temannya, Zaza Zio.

Kolase foto Lina Mukherjee. Sosok Lina Mukherjee dipenjara atas kasus penistaan agama karena konten makan babi kriuk sambil membaca bismillah kini sudah bebas. 
Kolase foto Lina Mukherjee. Sosok Lina Mukherjee dipenjara atas kasus penistaan agama karena konten makan babi kriuk sambil membaca bismillah kini sudah bebas.  (Instagram/ist)

Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok pribadi Zaza Zio dan posting ulang lagi oleh akun Instagram gosip @kaanjeng_rumpiik pada Rabu, (28/3/2023).

Dalam video, Zaza Zio dan Lina Mukherjee kolaborasi membuat konten makanan tak lazim tersebut.

Terlihat pula di meja makan mereka ada menu kodok mentah dan matang yang diletakkan di atas piring.

Tribunnews.com merangkum perjalanan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee saat makan babi kriuk hingga bebas pada Rabu (20/11/2024).


Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari konten makan babi kriuk.

TikToker Lina Mukherjee mengunggah konten video makan babi dengan mengucapkan 'Bismillah', hal ini cukup memicu reaksi dari berbagai pihak.

Selain vonis penjara, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada perempuan dengan nama asli Lina Lutfiawati itu.

Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustadz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat atas konten makan kriuk daging babi didahului ucapan Bismillah dan disiarkan melalui akun tiktok milik Lina.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved