Curhat Lina Mukherjee Usai Bebas, di Dalam Penjara Serasa Mati Suri, Tertekan Tak Bisa Lakukan Ini
Baru-baru ini Lina Mukherjee curhat atas apa yang dirasakannya di dalam penjara karena kasus penistaan agama yang menjeratnya.
“Mungkin bulan depan ya, Desember,” ujar Lina Mukherjee.
Kendati demikian, Lina Mukherjee menyebut bahwa orangtuanya lah orang pertama yang dia kabarkan ketika bebas.
“Kalau yang pertama orangtua saya, kedua asisten saya,” lanjutnya.
Jejak Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, dari Konten Babi Kriuk ke Penjara
Gegara konten video makan babi kriuk dengan mengucapkan 'Bismillah', Selebgram Lina Mukherjee dipenjara dua tahun dan denda Rp 250 juta.
Selain konten makan babi kriuk, Lina Mukherjee juga panen kontroversi saat makan kodok mentah dengan temannya, Zaza Zio.

Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok pribadi Zaza Zio dan posting ulang lagi oleh akun Instagram gosip @kaanjeng_rumpiik pada Rabu, (28/3/2023).
Dalam video, Zaza Zio dan Lina Mukherjee kolaborasi membuat konten makanan tak lazim tersebut.
Terlihat pula di meja makan mereka ada menu kodok mentah dan matang yang diletakkan di atas piring.
Tribunnews.com merangkum perjalanan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee saat makan babi kriuk hingga bebas pada Rabu (20/11/2024).
Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari konten makan babi kriuk.
TikToker Lina Mukherjee mengunggah konten video makan babi dengan mengucapkan 'Bismillah', hal ini cukup memicu reaksi dari berbagai pihak.
Selain vonis penjara, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada perempuan dengan nama asli Lina Lutfiawati itu.
Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.
Lina Mukherjee dilaporkan seorang Ustadz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat atas konten makan kriuk daging babi didahului ucapan Bismillah dan disiarkan melalui akun tiktok milik Lina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.